PAPER KEBIJAKAN PERUNDANG UNDANGAN KEHUTANAN_Mhd. Fajar As Arif _191201117
Tugas Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan Medan,10 Januari 2020
ANALISIS PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG
Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Oleh :
Muhammad Fajar As Arif 191201117
HUT 3C

PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkah dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan Tugas Analisis Undang-undang Kehutanan yang berjudul “Analisis Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015” tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung” ini dengan semaksimal mungkin dalam waktu yang telah ditentukan. Adapun laporan ini ditulis untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Dalam penulisan laporan ini penulis menerima banyak bantuan dari berbagai pihak, penulis mengucapkan terimakasih kepada dosen mata kuliah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan yaitu Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si dan asisten korektor yang telah memberikan pelajaran dan bimbingannya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan ini.
Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kata sempurna maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan laporan ini. Semoga laporan ini dapat menjadi sumber informasi kepada setiap pembaca. Akhir kata penulis mengucapkan terimakasih.
Medan, Januari 2020
Penulis
GAMBARAN UMUM
Menurut UU no 41 tahun 1999 Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan yang dimiliki oleh negara merupakan salah satu aset penting yang harus dijaga, dimanfaatkan den dikelola untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Indonesia mempunyai hutan tropis dengan luas terbesar ketiga setelah Brazil dan Zaire, yaitu seluas 133,7 juta hektar, yang meliputi 10 persen dari total hutan tropis di dunia. Hutan mempunyai fungsi utama sebagai paru-paru dunia serta penyeimbang iklim global. Keanekaragaman hayati Indonesia menduduki posisi kedua dunia setelah Columbia, sehingga keberadannya perlu dipertahankan. Hutan Indonesia merupakan mega biodiversity dan sebagian besar merupakan lahan gambut yang perlu dilestarikan. Keanekaragaman hutan Indonesia yang tinggi memberi kesempatan seluas-luasnya kepada siapapun untuk memanfaatkanya. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang mengatur tata kelola ekosistem hutan.
Dalam mencapai kesejahteraan lewat pengelolaan hutan diperlukan aturan-aturan yang mengatur tentang tata kelola ekosistem hutan. Secara umum telah ada Undang-undang nomor 41 tahun 1999 yang mengatur tantang kehutanan di Indonesia. Namun, dalam implementasi peraturan di tingkat provinsi dan kabupaten perlu adanya adaptasi peraturan sesuai situasi kondisi masing-masing daerah dengan tetap merujuk pada UU kehutanan yang ada.
Salah satu dari sekian banyak peraturan daerah tentang kehutanan yang ada di Indonesia adalah Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta no 7 tahun 2015 tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung merupakan peraturan yang dikeluarkan pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengatur tata kelola hutan produksi dan hutan lindung yang ada di dalam kawasan provinsi tersebut. Perda ini dikeluarkan pada tanggal 3 September 2015 dan masih berlaku hingga saat ini.
ASPEK MATERIAL
Perda no 7 tahun 2015 ini mengatur tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Daerah Istimewa Yogyakarya. Secara umum Perda ini terdiri dari 7 bab dan 25 pasal.
Bab 1 mengatur tentang ketentuan umum dan landasan dasar dari perda yang dibuat. Dalam bab 1 terdapat 4 pasal yang masing-masing menjelaskan tentang istilah, ruang lingkup pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung serta asas pengelolaan. Dimana bagian pasal 1 perda ini memiliki kesamaan dengan pasal 1 bab 1 tentang ketentuan umum Undang-undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Dimana memuat tentang istilah-istilah yang biasa digunakan dalam bidang kehutanan. Hal ini sesuai karena perda dibuat pada tingkat daerah dengan menjadikan undang-undang diatasnya sebagai acuan dalam membuat aturan. Dalam pasal 2 dijelaskan tentang asas yang digunakan dalam pengelolaan gutan produksi dan hutan lindung dimana ada 6 asas yang digunakan yakni asas manfaat, lestari. Keadlilan, kebersamaam, keterbukaan dan keterpaduan. Pasal 3 menjelaskan tentang manfaat pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung dimana secara garis besar untuk memperoleh manfaat dan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan. Sedangkan pasal 4 menjabarkan ruang lingkup pengeloaan hutan produksi dan hutan lindung dimana meliputi tata hutan dan penyusunan rencana kelola, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, pengelolaaan HHBK pada hutan produksi pengelolaan HHBK pada hutan lindung dan pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi.
Selanjutnya bab 2 berisi tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan dimana bab 2 terdiri dari delapan bagian. Bagian pertama menjelaskan tentang tata hutan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Bagian kedua memaparkan penyusunan rencana pengelolaan dimanas ecara garis besar perda ini mengatur tentang rencana engelolaan dengan mengaccu pada tata ruang provinsi DIY, rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan rencana pembangunan DIY. Dalam rencana pengelolaan hutan maka dilakukan pertimbangan factor ekologi, ekonomi, dan sosial sesuai ketentuan peraturan undang-undang dan memperhatikan kearifan local yang berbasisi pendidikan dan pariwisata.
Bagian ketiga dari bab 2 ini mengatur tentang pemanfaatan hutan. Dimana jenis pemenfaatan hutan produksi yang diatur dalam perda ini adalah pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, HHBK dan pemungutan HHBK. Selain itu jenis pemanfataan hutan lindung berupa pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Berikutnya pada pasal 8 dijelaskan bahwa pemanfatan Hutan produksi dan hutan lindung dapat dilakukan dengan swakelola, kerja sama atau perizinan. Untuk pemanfaatan swakelola yang dimaksdu adalah pemanfaatan yang dilakukan oleh KPH Yogyakarta kecuali pada kawasan hutan yang telah di bebani izin, hal ini terdapat pada pasal 9. Selanjutnya pasal 10 menjelaskan bahwa pemanfatan swakelola dilakukan pada daerah tertentu dengan cara perencanaan, pendanaan, monitoring dan evaluasi dengan melibatkan masyarakat umumdi sekitar kawasan hutan.
Pasal 11 berisikan tentang kerja sama dimana yang dimaksud adalah kerjasama dengan masyarakat setempat dan dapat pula dilakukan dengan badan b usaha milik negara, badnusaha milik daerah, badan usaha milik swasta, koperasi hingga peguruan tinggi dengan melibatkan mastarakatdi sekitar kawasan yang akan dikelola serta memperhatikan persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang. Berikutnya pasal 12 menjalaskan bahwa pengelolaan yang akan dilakukan diadakan dengan perjanjian keeja sama yang dimana memeperhatikan teknis kepala Balai KPH Yogyakarta. Perjanjian yang dilakukan jjuga paling kurabf memuat jenis kegiatan yang akandilakukan, lokasi kegiatan. Hak dan kewajiban para pihak serta jangka waktu perjanjian. Selanjutnya ketentuan laiya diatur dalam peraturan gubernur.
Hal berikutnya yang diatur dalam perda ini adalah perizinan yang tercantum dalam pasal 13 dimana perizinan dilakukan dengan penetapan areal keawasan dan izin pemanfaatan dengan memberikan izin pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung. Dimana pemanfatan hutan produksi dan hutan lindung berupa hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat dan hutan desa. Sebagai pemegang izin yakni jelompok masyarakat, koperasi dan lembaga desa. Selanjutnya pada pasal 14 diatur tentang rehabilitasi hutan yang diselenggarakan dengan cara reboisasi, reklamasi dan restorasi dimana pelaksanaan inid ilakukan oleh balai KPH Yogyakarta dan dilakukan setelah diberikan izin kepada pemegang izin. Pada pasal 15 diatur tentang perlindungan hutan produksi dan hutan lindung. Dalam pasal 15 dijelaskan bahwa perlindungan kawasan hutan bertujuan untuk menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkunganya,dan bagian ke delapan tentang Pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi.
KELAYAKAN IMPLEMENTASI
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan maka dapat dilihat bahwa Perda ini layak untuk di implementasi karena aspek yang diatur didalamnya sudah sesuai dengan Undang-undang Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16. Dalam peraturan ini juga memperhatikan prinsip dasar pengelolaan kawasan hutan yaitu Penyusunan rencana pengelolaan hutan mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah DIY, Rencana Pembangunan Jangka Panjang DIY, Rencana Pembangunan Jangka Menengah DIY, Rencana Kerja Pembangunan Daerah DIY, Rencana Kehutanan Tingkat DIY, dan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu. Penyusunan rencana pengelolaan hutan mempertimbangkan keseimbangan faktor ekologi, ekonomi, dan sosial sesuai ketentuan peraturan perundangundangan serta memperhatikan kearifan lokal yang berbasis budaya, pendidikan dan pariwisata.
Pemerintah Provinsi menyelenggarakan kegiatan pengelolaan sistem informasi kehutanan daerah yang meliputi Rehabilitasi Hutan Produksi dan Hutan Lindung diselenggarakan melalui kegiatan: a. reboisasi; b. reklamasi; dan/atau c. restorasi. Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Wilayah Tertentu dilakukan oleh Balai KPH Yogyakarta. Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kawasan yang dibebani izin dilakukan oleh pemegang izin. Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kawasan yang dikelola dengan cara kerjasama dilakukan oleh para pihak secara besama-sama.
Pengolahan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi harus memperhatikan aspek kelestarian hutan dan kepastian usaha. Pengolahan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi sampai menghasilkan produk primer. Pengolahan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pada Wilayah Tertentu dilakukan oleh Balai KPH Yogyakarta. Pengolahan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) di kawasan yang dibebani izin dilaksanakan oleh pemegang izin. Pengolahan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung harus memperhatikan aspek kelestarian hutan dan kepastian usaha. Pengolahan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sampai menghasilkan produk primer. Pengolahan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada Wilayah Tertentu dilakukan oleh Balai KPH Yogyakarta. Pengolahan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di kawasan yang dibebani izin dilaksanakan oleh pemegang izin.
Pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi dilakukan dengan tidak merubah fungsi hutan. Pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Balai KPH Yogyakarta dengan memperhatikan nilai religi, kelembagaan, sejarah perkembangan masyarakat, serta fungsi hutan dan ekosistem. Gubernur dapat memberikan pertimbangan untuk ditetapkannya KHDTK untuk kepentingan lain pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
Dalam segi engawasan dan pembinaan Gubernur berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan hutan. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek teknis, kelembagaan dan sumber daya manusia dalam pengelolaan hutan. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek ketaatan aparat pelaksana terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan tentang pengelolaan hutan. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
SARAN
Perda yang ada saat ini (Accepting/corecting). Menurut penulis sebaiknya diperlukan perubahan atau revisi kebijakan dalam peraturan tersebut,serta pelaksaan yang real yang mana hal ini untuk memperkuat perlindungan hutan dan mengoptimalkan pengelolaan hutan Nusa Tenggara Barat. Dalam pemberian sanksi hukum kepada pelaku kejahatan sebaiknya aparat tidak hanya mempertimbangkan kerugian secara sempit saja tetapi juga melihat kerugian dari aspek kerusakan ekosistem hutan sangat penting untuk dipertimbangkan. Dan juga sebaiknya pemerintah dan aparat penegak hukum membuat penegakan hukuman yang kuat dengan memasukkan beberapa ketentuan yang lebih kuat, tidak multi tafsir dan implementatif guna memberikan efek jera bagi kejahatan.
Dalam penegakan peraturan ini sangat dibutuhkan peran aktif dari semua pihak seperti lembaga pemerintah, masyarakat maupun aparat penegak hukum, agar upaya untuk penegakan hukum ini menjadi lebih efektif sehingga dapat menekan tingkat kejahatan yang terjadi agar menyelamatkan kekayaan alam dan dapat mengurangi kerugian yang timbulkan akibat kehilangan pendapatan dari sektor hutan. Perlu ditingkatkan kesadaran masyarakat dan semua pihak akan pentingnya kelestarian hutan dalam jangka panjang dimasa yang akan datang sebagai warisan untuk kehidupan generasi mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
Lailiah A et all,. 2017. Laporan Akhir Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum dalam Rangka Penyelamatan dan Pengelolaan Kawasan Hutan. Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Ham RI. Jakarta.
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Komentar
Posting Komentar